URnews

Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Supermarket hingga Radio 

Anisa Kurniasih, Selasa, 6 April 2021 19.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Supermarket hingga Radio 
Image: Presiden RI Joko Widodo (@jokowi/Instagram)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

PP ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Selasa (30/3/2021). Sementara, diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly sehari setelahnya yaitu Rabu (31/3/2021).Hadirnya PP tersebut bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Salah satu poin yang disebutkan dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3. 

Nah, nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Dengan adanya aturan ini guys, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," sebagaimana dikutip Urbanasia sesuai dalam ayat 1 pasal 3," Selasa (6/4/2021).

Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar;

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i.  Pertokoan;

j.  Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

Disebutkan, definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait