URnews

Jokowi Minta Kasus Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas

Nivita Saldyni, Rabu, 20 April 2022 13.53 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Minta Kasus Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas
Image: Presiden Jokowi di hadapan wartawan saat berkunjung ke Pasar Bangkal Baru, Sumenep, Rabu (20/04/2022). (Dok. Setkab)

Sumenep - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus dugaan korupsi minyak goreng diusut tuntas. Termasuk juga meminta aparat hukum mengusut para mafia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” kata Jokowi kepada wartawan saat mengunjungi Pasar Bangkal Baru, Sumenep, Rabu (20/4/2022).

Sementara terkait persoalan minyak goreng di pasaran, Jokowi menilai masih ada kendala yang dialami masyarakat. Untuk itu ia berharap agar harga minyak goreng bisa kembali mendekati harga normal.

Meski demikian, Jokowi menjelaskan alasan tingginya harga minyak goreng terjadi karena harga di pasar internasional memang sedang tinggi. Hal itu mendorong produsen cenderung untuk mengekspor minyak ke luar negeri.

“Kami ingin harganya yang lebih mendekati normal," harapnya.

Jokowi menambahkan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah minyak goreng ini, seperti menerbitkan kebijakan penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan juga subsidi ke produsen. 

Namun Jokowi mengakui ia melihat kebijakan-kebijakan ini masih belum berjalan efektif dalam beberapa pekan terakhir.

“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng, Selasa (19/4/2022). 

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Permata Hijau bernama Stanley M. A, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia bernama Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas bernama Picare Togar Sitanggang.

Stanley, Master, dan Picare disebut telah berkomunikasi secara intens dengan Indrasari. Dari komunikasi itu muncul kesepakatan agar Indrasari memberikan persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan para tersangka tersebut. 

Padahal perusahaan-perusahaan ini tak berhak mendapat persetujuan itu karena CPO yang mereka distribusikan tak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). 

Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Mereka juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Serta ketentuan Bab II huruf A angka (1), huruf B jo Bab II huruf C angka (4) Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RBD Palm Olein, dan UCO.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait