URnews

Sebut Wilayahnya Tak Terapkan PPKM Darurat, Sekda: Bali Zona Oranye

Nivita Saldyni, Kamis, 1 Juli 2021 09.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sebut Wilayahnya Tak Terapkan PPKM Darurat, Sekda: Bali Zona Oranye
Image: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra/Humas Pemprov Bali.

Denpasar - Pemerintah pusat berencana melakukan pengetatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah, termasuk Bali.

Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra secara tegas menyatakan bahwa Bali tak masuk kategori daerah yang menerapkan PPKM Mikro Darurat.

Hal itu disampaikannya saat berbincang dengan rekan-rekan wartawan di Denpasar, Rabu (30/6/2021) lalu.

Alasan dirinya mengutarakan hal tersebut, kata Dewa Indra, karena sampai saat ini sembilan kabupaten/kota di Bali masih berada di zona oranye.

"Bali 'astungkara' sampai saat ini di zona oranye. Karena itu, Bali tidak masuk dalam PPKM Darurat," kata Dewa Indra, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (1/7/2021).

Ia menilai, kebijakan PPKM Mikro Darurat tak bisa diterapkan di semua daerah. Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu menilai, PPKM Mikro Darurat harusnya diberlakukan di wilayah yang berada di zona merah.

"Oleh karena itu, mari kita terus bekerja. Media, saya berharap berada di depan untuk terus membangun disiplin masyarakat. Jangan sampai kita masuk ke situ (zona merah-red)," pintanya.

Jika PPKM Mikro Darurat diterapkan di Pulau Dewata, Dewa Indra khawatir perekonomian di provinsi tersebut akan terpuruk semakin parah. Apalagi setelah hampir 1,5 tahun aktivitas ekonomi masyarakat terdampak karena pandemi COVID-19.

"Tetapi kita tidak menolak PPKM Darurat sebagai sebuah kebijakan. Bukan itu maksudnya. Kalau bisa kita hindari, mari kita hindari. Caranya bukan tidak mengambil kebijakan itu, tetapi membuat kondisi wilayah kita tidak masuk ke zona merah. Itu tugas kita," jelasnya.

Untuk itu, Dewa Indra mengajak seluruh masyarakat Bali agar meningkatkan kesadaran dan disiplin protokol kesehatan serta menyukseskan vaksinasi COVID-19.

Disinggung soal aturan yang dikeluarkan dalam penanganan pandemi virus Corona bersifat fleksibel atau dinamis, ia menyebut bakal menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di lapangan. Mislanya saja di Bali sendiri, saat ini tengah menerapkan 'gold standard' dalam memfilter pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui transportasi udara.

"Bukan berarti kami merendahkan jenis metode testing yang lain, tetapi yang ditetapkan sebagai gold standard untuk menentukan seseorang itu negatif atau positif COVID-19 adalah metode tes usap berbasis PCR," terangnya lebih lanjut.

Ia pun mengatakan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali bakal terus melakukan evaluasi. Sehingga saat perkembangan COVID-19 mulai melandai, instrumen tersebut akan kembali disesuaikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait