Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Apa Syaratnya?

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mempersilakan karyawan swasta untuk mengambil hak cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meskipun begitu, sebagai syaratnya, Ida mengimbau agar para pekerja tidak melakukan perjalanan.
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida lewat keterangan pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru yang jatuh pada 24 Desember 2021. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," jelas Menaker.
Menaker menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi PNS/ASN maupun pegawai BUMN. Sedangkan, cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ucapnya.
Walaupun cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal 2021 dan tahun baru 2022 mampu memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif COVID-19," terang Ida.