URnews

Satgas COVID-19: ASN hingga Karyawan BUMN Dilarang Cuti Akhir Tahun

Shelly Lisdya, Jumat, 19 November 2021 19.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Satgas COVID-19: ASN hingga Karyawan BUMN Dilarang Cuti Akhir Tahun
Image: Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Setpres.go.id)

Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan pengambilan cuti di akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, dan juga karyawan BUMN.

Hal ini ditujukam guna mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus virus corona.

"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi diantaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun, di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Wiku mengatakan, kebijakan pelarangan cuti ini dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

"Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19," katanya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Dalam waktu bersamaan, dikatakan Wiku kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang. Dengan demikian akan mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda atau eksponensial.

Peningkatan kasus secara eksponensial tergambar dari angka reproduksi efektif (RT) suatu penyakit yang berada di atas satu. Dia mengatakan bahwa semakin tinggi RT maka akan semakin besar pula peluang jumlah kasus positif meningkat, dan begitu juga sebaliknya.

"Berdasarkan studi yang ada dibutuhkan pengurungan mobilitas masyarakat setidaknya 20 persen sampai 40 persen dari intensitas normal agar angka efektif reproduksi atau RT di bawah 1. Sementara untuk menguranginya lebih besar lagi sampai mencapai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen," pungkasnya.

Oleh karena itu, Wiku kembali menegaskan bahwa pemerintah mengambil kebijakan pelarangan cuti bagi pekerja baik itu ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait