URnews

Kasus Aborsi Novia Widyasari, Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara

Shelly Lisdya, Jumat, 29 April 2022 10.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Aborsi Novia Widyasari, Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara
Image: Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berganti mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan menjadi tersangka. (Polri TV)

Surabaya - Mantan personel Polri, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) divonis dua tahun penjara terkait kasus aborsi Novia Widyasari Sari. Vonis dua tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Sunoto mengatakan, bahwa Randy terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

"Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Sunoto, Kamis (28/4/2022).

"Dan menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," lanjutnya.

Hakim Sunoto mengatakan, hal yang meringankan hukuman Randy adalay sikap sopan santunnya selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman apapun dalam perkara yang lain.

Sementara hal yang memberatkannya adalah, Randy tidak mengakui perbuatannya dan membuat masalah yang mengakibatkan keresahan masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4/2022). Jaksa menilai anggota polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Pasuruan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Mulanya kasus ini terungkap ketika korban Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis 2 Desember 2021.

Novia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Selain divonis dua tahun karena terbukti bersalah, Randy juga mendapatkan sanksi etik pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait