URnews

Kasus Pencabulan 10 Murid di Depok, Komnas PA: Tindak Pidana Luar Biasa

Shelly Lisdya, Rabu, 15 Desember 2021 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Pencabulan 10 Murid di Depok, Komnas PA: Tindak Pidana Luar Biasa
Image: Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (tengah) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Rabu (8/9/2021). (Dok, Nivita/Urbanasia)

Jakarta - Seorang guru ngaji berinisial MMS di Depok ditangkap dengan kasus pencabulan terhadap 10 muridnya. MMS ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari para korban.

"Sepuluh korban semuanya berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia 10-15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

Menanggapi kasus pencabulan tersebut, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai aksi MMS merupakan tindak pidana luar biasa dan merendahkan martabat kemanusiaan.

"Serangan persetubuhan dengan bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji dan intimidasi yang dilakukan MMS seorang guru ngaji warga Beji kota Depok terhadap anak murid ngajinya merupakan tindak pidana luar biasa dan merendahkan martabat kemanusiaan," ujar Arist lewat keterangan tertulis, Rabu (15/12).

Arist menilai bahwa pelaku yang kini telah ditahan dan ditangkap Polres Metro Depok patut dijerat dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Oleh sebab itu demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada penyidik POLRI di Polres Metro Depok untuk TIDAK RAGU menerapkan Undang-undang tersebut di atas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dapat membuat tuntutan dengan maksimal dan berkeadilan hukum bagi korban," jelasnya.

Lebih lanjut, Arist mendesak Wali Kota Depok bersama Kanwil Kantor Kementerian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) untuk segera mengevaluasi dan memeriksa semua lembaga pendidikan yang ada di Depok.

"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk serangan seksual terhadap anak apapun bentuknya. Ada banyak kasus pelanggaran terhadap anak di Depok, tapi tidak mendapat penanganan yang baik dan maksimal," terang Arist.

Menurutnya, Wali Kota Depok hadir dan ada untuk memberikan perlindungan anak di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan, baik pondok pesantren dan lembaga pendidikan reguler wajib bebas dari kekerasan.

"Kasus kejahatan seksual yang terjadi di Badung, Cilacap, Garut, Tasikmalaya dan terakhir di Beji Kota Depok wajib dijadikan evaluasi dan untuk tidak terulang lagi," tegasnya.

Sementara itu, untuk kepentingan pemulihan psikologis korban, Komnas PA segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan Dinas PPPA dan KB Kota Depok, psikolog dan pekerja kemanusiaan dan aktivis anak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait