URnews

Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diimingi Uang Rp 10 Ribu

Eronika Dwi, Selasa, 14 Desember 2021 17.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diimingi Uang Rp 10 Ribu
Image: Gelar perkara kasus pencabulan di Depok. (Dok. PMJ News/Yeni).

Jakarta - Polisi menangkap seorang guru ngaji berinisial MMS yang mencabuli 10 anak muridnya di sebuah majelis taklim di Beji, Depok.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Kemudian, menceritakan lagi ke orang tua lainnya.

"Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, dikutip dari PMJ News, Selasa (14/12/2021).

Pelaku, kata Zulpan, melakukan bujuk rayu dengan mengiming-imingi uang hingga mengintimidasi korban untuk mengikuti kemauannya (mencabuli).

"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," kata Zulpan.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan sejumlah uang Rp 10 ribu terhadap korban.

"Kegiatan tersebut diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban," lanjutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Depok. Ia dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar," pungkas Zulpan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait