Kasus Quotex, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni M Taufik alias Doni Salmanan dengan empat tahun penjara terkait kasus penipuan investasi binary option Qoutex. Doni juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusannya pada Kamis (15/12/2022).
Achmad menambahkan, hukuman ini dijatuhkan kepada Doni yang terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Vonis ini berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menyatakan Doni tak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada korban atas tuntutan JPU yang menuntutnya membayar ganti rugi restitusi sebesar Rp 17 miliar kepada para korban.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," sambungnya.
Terkait aset yang didapat Doni sebagai affiliator Quotex, hakim beranggapan itu bukan hasil dari tindak pidana. Sebab menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas. Sehingga hakim memutuskan aset-aset yang jadi barang bukti, yaitu kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan kepada Doni.
Melansir ANTARA, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku putusan hakim sangat jauh dari harapan tim JPU. Oleh itu Mumuh menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa. Yang jelas kami pasti banding," pungkasnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah atas Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama. Ia juga dituntut bersalah atas Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.