URnews

Sidang Perdana Doni Salmanan Diwarnai Karangan Bunga dari Korban

Nivita Saldyni, Jumat, 5 Agustus 2022 14.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sidang Perdana Doni Salmanan Diwarnai Karangan Bunga dari Korban
Image: Karangan bunga yang dikirim salah satu korban Doni Salmanan ke PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). (PMJ News)

Jakarta - Sejumlah karangan bunga dan spanduk yang ditujukan untuk Doni Salmanan menghiasi halaman Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). Spanduk dan karangan itu tampak dipasang sesaat sebelum sidang perdana perkara penipuan investasi binary option dengan terdakwa pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu digelar.

Beberapa spanduk tampak dipasang berjajar di pagar PN Bale Bandung. Satu di antaranya berbunyi, 'ADILI DAN HUKUM DONI SALMANAN SEBERAT BERATNYA KARENA DIA TELAH MEMBUAT HIDUP KITA HANCUR!!'.

Spanduk lainnya bertuliskan, 'Demi Allah Miskinkan Doni Salmanan. Kami tidak akan ikhlas dunia akhirat jika Doni Salmanan tidak dihukum seberat-beratnya dan tolong kembalikan uang kami hakim karena kami merasa sangat tertipu oleh semua konten Doni Salmanan'. Di pojok atas bagian kanan spanduk, tampak logo pengirimnya yaitu Paguyuban Korban DS.

Tak jauh dari spanduk-spanduk tersebut, terpampang juga beberapa karangan bunga dengan pesan bernada sarkasme.

"SALAM MADEP DIMANA ADA LAMBOMU DI SITU ADA ASSETKU. (KORBAN) RIDWAN BRAVO POLRI. KEMBALIKAN UANG KAMI," bunyi tulisan pada salah satu karangan bunga.

"Selamat MEMPERTANGGUNG PROSES HUKUM YANG BERJALAN DONI SALMANAN. SEMOGA ALLAH MEMBUKAKAN HATI KAMU BERTAURAT & KEMBALIKAN UANG KAMI 3.7M & UANG KORBAN LAINNYA," bunyi karangan bunga yang dikirim atas nama Angga dan Gerry.

Selain mengirim spanduk dan karangan bunga, sejumlah korban juga turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka hadir dengan atas nama Paguyuban Korban Doni Salmanan.

Sebelumnya, Doni Salmanan menjalani sidang perdana kasus penipuan investasi binary option lewat aplikasi Quotex pada Kamis (4/8/2022). Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, pria dengan julukan Crazy Rich Soreang itu diduga melakukan penipuan sebagai afiliator dengan menggunakan YouTube untuk menarik para korban berinvestasi di platform Quotex.

Atas perbuatannya itu, Doni didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait