URtrending

Kata MUI soal 3 Kali Absen Salat Jumat karena Corona

Anita F. Nasution, Jumat, 3 April 2020 10.55 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kata MUI soal 3 Kali Absen Salat Jumat karena Corona
Image: istimewa

Jakarta - Di masa pandemi COVID-19 ini, banyak pertanyaan mengenai hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir. 

Mengenai hal tersebut MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur di rumah. 

Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi COVID-19 sudah tidak salat selama dua kali, dan tiga kali jika besok tetap tidak salat Jumat. 

Menanggapi masalah ini Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan 3 poin penting tentang bagaimana hukumnya jika tidak salat Jumat 3 kali berturut-turut.

1. Ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat;

Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir. 

Kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan. 

Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Dalam kondisi lainnya uzur syar'i juga mencakup tentang kekhawatiran terjadinya sakit atau kekhawatiran tertularnya penyakit atau wabah saat dalam perkumpulan. 

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," ujar Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4). 

Selain itu, ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya. 

2. Hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada.

Asrorun menyampaikan bahwa dalam kitab "Asna al-Mathalib" menyebutkan adanya pencegahan ke masjid terhadap orang yang terjangkit wabah. 

Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan bahwa uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit.

Dua kondisi di atas menjadi udzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.

Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat Zhuhur.

3. Terkait hadits soal meninggalkan salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

"Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Asorun juga menyampaikan dalam redaksi hadis yang lain, tentang orang yang meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya.

"Barang siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait