URnews

Kebijakan Afirmasi PPPK Guru Dinilai Setengah Hati

Shelly Lisdya, Sabtu, 9 Oktober 2021 08.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kebijakan Afirmasi PPPK Guru Dinilai Setengah Hati
Image: Ilustrasi - Guru Paud/RA tengah mengajar anak didik. (AnggunPAUD.kemendikbud.go.id)

Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengumumkan adanya kebijakan penyesuaian nilai ambang batas.

Sebelumnya, kebijakan afirmasi hanya diberlakukan bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik, yakni mendapat 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Kemudian tambahan nilai 15 persen untuk usia di atas 35 tahun, 10 persen bagi penyandang disabilitas, dan 10 persen bagi guru honorer K-II.

Kini, Nadiem mengumumkan kebijakan tersebut dengan menambah nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100 persen.

Kemudian untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10 persen dan untuk guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10 persen.

Kemudian kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara. 

Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.

Hanya saja, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai, kebijakan afirmasi ini masih setengah hati.

Pasalnya, kebijakan khusus dibuat untuk guru honorer, namun mekanisme pengadaan PPPK tetap mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021 yang mengatur nilai ambang batas berjenjang. Sehingga, guru yang lolos passing grade, belum tentu lolos seleksi PPPK, karena masih ada sistem perankingan.

Apabila peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai ambang batas kategori 1, barulah kemudian ambang batas kategori 2 dipakai. Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai ambang batas kategori 2, barulah kemudian menggunakan ambang batas kategori 3 untuk aspek kompetensi teknis yang nilainya diturunkan.

"Jadi kami melihat ada penurunan tiga jenjang. Semula harapan kami adalah poin 100 persen nilai afirmasi ambang batas kompetensi teknis diletakkan di lapisan pertama, khususnya bagi honorer tua dan K-2, bukan di lapisan kedua. Ini namanya afirmasi setengah hati," ujar Iman melalui keterangan tertulis yang diterima Urbanasia, Sabtu (9/10/2021).

Akibat kebijakan afirmasi yang dinilai Iman setengah hati ini, angka peserta yang lulus tersebut masih sangat jauh dari target. Pemerintah pun diminta membuka rekrutmen untuk 1 juta guru melalui seleksi PPPK sebagai solusi untuk mengatasi kebutuhan guru di Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait