URnews

Kejagung: Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Pindah ke Rutan Salemba

Nivita Saldyni, Rabu, 5 Oktober 2022 12.54 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejagung: Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Pindah ke Rutan Salemba
Image: Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana. (Dok. Kejagung RI)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal menahan para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana menyebut, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri telah diputuskan untuk tetap menahan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan memindahkan Putri Candrawathi dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tersangka FS, HK, AN, dan ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

"Selanjutnya untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat," sambungnya. 

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, pelaksanaan tahap II bakal dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI pada hari ini, Rabu (5/10/2022). Untuk barang bukti yang akan diserahkan juga sudah diverifikasi kemarin, Selasa (4/10/2022). 

Mereka adalah tersangka untuk dua perkara berbeda. Untuk kelima tersangka terkait pembunuhan Brigadir J, yaitu FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus obstruction of justice, tujuh tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Fadil menambahkan, sesuai ketentuan hukum pidana Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, JPU berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung untuk memudahkan proses persidangan.

Ia pun menegaskan pada prinsipnya Kejagung ingin perkara ini dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Untuk itu Jampidum mengupayakan perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Jaksel agar mendapat keadilan dan kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," tegas Fadil.

Ia juga memastikan Kejagung akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa yang akan bertugas menangani perkara ini. Fadil yakin tak akan ada intervensi dalam perkara yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri ini karena pihaknya telah siapkan sistem khusus.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait