URnews

Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel

Nivita Saldyni, Selasa, 4 Oktober 2022 16.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel
Image: Barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilimpahkan Polri ke Kejari Jaksel pada Selasa (4/10/2022). (PMJ News)

Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini, Selasa (4/10/2022).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Guys.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan foto yang dibagikan Andi kepada wartawan, terlihat sejumlah senjata jadi salah satu barang bukti uang diserahkan hari ini. Senjata itu terdiri dari empat pistol dan satu senapan laras panjang. Kemudian tampak juga sejumlah peluru yang diserahkan dalam beberapa bungkus plastik.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang ikut diserahkan. Satu di antaranya tampak mencolok karena ukurannya paling tebal di antara dokumen lainnya. Pelimpahan beberapa barang bukti itu pun telah dikonfirmasi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rengga.

“Hari ini hanya verifikasi barang bukti terlebih dahulu,” ungkap Rengga singkat dalam keterangan terpisah.

Sebelumnya, berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9/22).

Adapun lima tersangka pembunuhan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Sementara tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait