Kejagung Tunjuk 7 JPU Kawal Kasus DNA Pro

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PT DPA terkait kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro. Selanjutnya, sebanyak tujuh jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk untuk mengawal perkara tersebut.
"Dengan diterimanya SPDP atas nama Tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Ketujuh jaksa tersebut ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Selanjutnya tim jaksa akan mempelajari berkas perkara tersebut.
"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat," tuturnya.
Sebagai informasi, SPDP diterima Kejagung dari penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tanggal 21 Maret 2022.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap, sedangkan lima orang lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman, Selasa (19/4/2022).
Polisi menyatakan, total kerugian korban dalam kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.