URnews

MSAT, Anak Kiai Terdakwa Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara

Nivita Saldyni, Senin, 10 Oktober 2022 17.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MSAT, Anak Kiai Terdakwa Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara
Image: Mochamad Subhci Azal Tsani (MSAT) - (Foto: PMJNews)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mochamad Subhci Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi 16 tahun penjara karena meyakini terdakwa bersalah dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati selaku pemimpin tim JPU menyebut Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. Mas Bechi dinilai melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," ujar Mia kepada wartawan setelah persidangan. 

Mia menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa. Artinya, tuntutan yang didakwakan merupakan hukuman maksimal.

"Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan. Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh atau pun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang," terang Mia.

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah seorang santriwati dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah melaporkan Mas Bechi, anak kyai KH Muhammad Mukhtar Mukti yang merupakan pengurus pondok pesantren tersebut, atas dugaan pencabulan ke Polres Jombang pada Oktober 2019. Pelapor mengaku menjadi korban pencabulan di tahun 2017.

Kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena tersangka tak berhasil ditangkap, kasus diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hingga akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri usai dikepung polisi selama 15 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait