URedu

Kemendikbud Tetapkan 'Hybrid Learning' untuk Perguruan Tinggi

Shelly Lisdya, Jumat, 4 Desember 2020 12.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud Tetapkan 'Hybrid Learning' untuk Perguruan Tinggi
Image: ilustrasi pembelajaran hybrid learning (View Sonic)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan sistem pembelajaran bagi mahasiswa di semester genap tahun 2021.

Sistem pembelajaran tersebut dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), baik secara daring maupum tatap muka, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 

Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Sehubungan dengan keluarnya keputusan bersama empat Menteri tersebut, maka pembelajaran semester genap yang akan dimulai bulan Januari 2021 di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam, pada konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (2/12)

Nizam menyakatan, bahwa kebijakan tersebut hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. 

“Tetapi perguruan tinggi harus selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengakui jika sistem pembelajaran secara daring, hasilnya tidak terlalu memuaskan. Terutama ketika dihadapkan pada kendala jaringan internet dan laptop. Apalagi banyak wilayah-wilayah di Indonesia yang akses imternenya kurang memadai.

“Kami siap melakukan hybrid learning,” katanya.

Namun, Dirjen Dikti tetap memberikan persyaratan hybrid learning kepada perguruan tinggi. Berikut persyaratan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan tinggi yang dilansir dari laman Kemendikbud.go.id

1) perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan COVId-19 
2) perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3) perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring
4) perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
5) perguruan tinggi harus membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan
6) pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait