URedu

Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Jadi Wewenang Pemda

Nivita Saldyni, Jumat, 20 November 2020 19.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Jadi Wewenang Pemda
Image: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat memberikan Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, Jumat (20/11/2020). (YouTube Kemendikbud RI)

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan Pemerintah pusat akan memberikan wewenang penuh kepada Pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Keputusan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021 mendatang, guys.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem lewat Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang digelar secara virtual lewat YouTube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka, Risma: Saya Belum Berani Ngomong

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran Pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada Pemerintah daerah tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Pemberian izin ini bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat, baik secara serentak ataupun bertahap per wilayah kecamatan, desa, atau kelurahan. Pemberian izin itu sudah tak lagi ditentukan berdasarkan peta zona risiko dan satuan tugas penanganan COVID-19 nasional.

Namun, sebelum memulai pembelajaran tatap muka, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipaham bersama, baik pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, maupun orang tua dan juga para siswa.

"Pertama, izinnya dulu. Ada tiga tahap (perizinan), mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, kedua ada kepala sekolah, dan ketiga komite sekolah yaitu perwakilan orang tua. Ketiganya harus setuju baru boleh mulai pembelajaran tatap muka," jelas Nadiem.

Kedua, sekolah harus memastikan telah memenuhi enam poin dalam daftar periksa yang telah ditentukan. Mulai dari ketersediaan sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan kesehatan dan riwayat perjalanan warga satuan pendidikan, hingga mendapat persetujuan dari komite sekolah.

"Terakhir pada saat mulai melakukan tatap muka, protokol kesehatan adalah harga mati. Harus dilakukan protokol kesehatan, tidak boleh sekolah seperti normal," imbuh Nadiem.

Artinya penyelenggara sekolah harus membuka sekolah tatap muka, sesuai dengan adaptasi baru. Di mana kapasitas siswa dibatasi, semua yang hadir harus memakai masker, ada standar-standar jaga jarak, tidak boleh ada kantin buka, hingga tidak ada ekstrakurikuler yang dilaksanakan.

"Jadinya ini adalah bukan normal, ini adalah new normal yang sangat berbeda dari sebelumnya," tegasnya.

Nadiem pun menegaskan dan mengingatkan kepada semua pihak bahwa penyelenggaraan sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 ini harus selalu memegang erat dua prinsip kebijakan pendidikan. Yaitu kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat yang merupakan prioritas utama selama masa pandemi COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait