URedu

Kemendikbudristek Sebut 127.186 Guru Diangkat Jadi PPPK 2022

Priscilla Waworuntu, Senin, 7 November 2022 21.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbudristek Sebut 127.186 Guru Diangkat Jadi PPPK 2022
Image: Ilustrasi guru mengajar. (GTK Kemendikbud)

Jakarta - Sebanyak 127.186 guru dipastikan akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2022. Hal ini disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek. 

“Jumlah guru yang termasuk pada prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru, dan dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” ujar Nunuk, dikutip dari ANTARA, Senin (7/22/2022).

Nunuk menjelaskan bahwa guru yang termasuk prioritas 1 merupakan guru yang lulus passing grade pada 2021 di antaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Sementara itu, guru yang tidak tersedia formasi, kata dia, maka diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat diangkat pada seleksi berikutnya.

"Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain sehingga diharapkan dapat mengikut seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” jelas Nunuk.

Sedangkan, untuk sistem seleksi guru PPPK sendiri, selain prioritas untuk guru kategori P1, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau P2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Untuk peserta yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. Kemudian, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait