URnews

Kemenhub Turun Tangan Atasi Insiden WNI Ribut di Turkish Airlines

Elya Berliana Prastiti, Senin, 17 Oktober 2022 09.09 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub Turun Tangan Atasi Insiden WNI Ribut di Turkish Airlines
Image: Ilustrasi Pesawat Turkish Airlines. (dok. turkishairlines.com)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mendalami dugaan unruly passenger atau penumpang tak taat aturan saat penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Istanbul) – Jakarta (Soekarno Hatta) registrasi TC-LJG pada Selasa (11/10/22) lalu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono menjelaskan Kemenhub telah menerima laporan dan data dari berbagai pihak termasuk maskapai Turkish Airlines dan penumpang yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airlines melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Nur Isnin, mengutip ANTARA, Senin (17/10/22).

Kemenhub juga telah melakukan koordinasi internal yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan yang dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

Dari laporan dan informasi yang diterima, dugaan unruly passenger tersebut bermula dari keluhan penumpang terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn yang menanyakan ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.

Akibat keluhannya belum mendapatkan tanggapan, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang dan kru kabin selama penerbangan berlangsung, sehingga terduga diamankan karena membuat keributan dalam pesawat udara.

Dalam insiden tersebut, pihak Turkish Airlines mengambil tindakan penurunan paksa penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandar Udara Kualanamu.

Pihak Turkish Airlines mengatakan bahwa langkah tersebut diambil agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara akan terus mendalami ketentuan terkait membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat sesuai dengan aturan yang berlaku di maskapai Turkish Airlines.

“Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan,” katanya.

Oleh karena itu, Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara akan menindaklanjuti terkait keselamatan (safety) serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.

Dari hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian terkait dengan maskapai dan penumpang, sehingga tidak masuk ke ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention tentang Pelanggaran dan Tindakan Tertentu Lainnya yang Dilakukan di Pesawat).

“Sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963, negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat tersebut didaftarkan,” ujar Nur Isnin.

Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki.

Nur Isnin menegaskan kepada semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari dan ke Indonesia agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan, sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, pesawat Turkish Airlines rute Istanbul-Jakarta dengan nomor penerbangan TK 56 terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada Selasa (11/10/22) karena seorang penumpang asal Indonesia yang mabuk dan menyerang awak kabin.

“Penumpang WNI di pesawat Turkish Airlines yang mabuk kemudian memukul salah seorang crew/pramugara pesawat Turkish Airlines saat pesawat masih mengudara,” kata Zulpan dalam keterangan kepada awak media, Rabu (12/10/2022).  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait