URstyle

Tak Perlu Antigen, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Domestik

Putri Rahma, Senin, 29 Agustus 2022 17.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tak Perlu Antigen, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Domestik
Image: Ilustrasi bandara. (Pixabay/Viarami)

Jakarta - Sama halnya dengan aturan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api, penerbangan domestik juga kini sudah mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas melakukan vaksin booster.

Artinya, lewat aturan tersebut penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama dan kedua tidak bisa terbang.

Hal ini sesuai dengan SE Nomor 82/2022 yang menyebutkan bahwa PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, dan bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau rapid test. 

Sementara itu, Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto mengatakan bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat kini telah menerapkan aturan wajib vaksin booster yang dimaksud.

“Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku hari ini (Senin)," katanya di Praya, NTB pada Senin (19/8/2022).

“Bagi perjalanan dalam negeri (PPPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa penumpang rute domestik wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai syarat penerbangan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait