URstyle

Kemenkes Larang Nakes Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan

William Ciputra, Senin, 28 November 2022 12.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Larang Nakes Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan
Image: Aksi demo tolak RUU Kesehatan. (ANTARA Foto)

Jakarta - Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang bertujuan untuk mereformasi sejumlah isu kesehatan, mulai dari praktik kedokteran hingga jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Namun, RUU Kesehatan ini justru panen penolakan dari sejumlah organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). 

Banyak hal yang menjadi sebab penolakan para organisasi tersebut, salah satunya, mereka mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU ini padahal mereka adalah representasi profesi di bidang kesehatan. 

Demo Tolak RUU Kesehatan

Atas penolakan ini, muncul aksi penolakan terhadap RUU itu yang salah satunya digawangi oleh Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia. 

Juru Bicara Aliansi, Mahesa Paranadipa menjelaskan, aksi damai yang digelar pihaknya pada hari ini, Senin (28/11/2022), bertujuan untuk menyelamatkan nasih kesehatan bangsa Indonesia. 

“Kami mendorong, mengimbau, semua orang yang punya peduli terhadap nasib bangsa dan rakyat ini ke depan, ayo kita suarakan,” kata Mahesa di depan Gedung DPR/MPR. 

Kemenkes Larang Nakes Demo

Namun demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara tegas melarang para tenaga kesehatan (nakes) untuk ikut dalam aksi demo menolak RUU Kesehatan tersebut. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 tentang larangan meninggalkan pelayanan. SE diteken oleh Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya pada 27 November 2022. 

“Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku pada satuan kerja masing-masing,” bunyi SE tersebut pada poin empat. 

Penghapusan UU Profesi

Draft RUU Kesehatan sendiri sudah bocor ke publik. Kebocoran ini yang menjadi dasar para pihak menolak RUU tersebut. Salah satu yang menjadi fokus penolakan adalah terkait penghapusan Undang Undang (UU) Profesi. 

UU Profesi yang dimaksud antara lain UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU 38/2014 tentang Keperawatan, dan UU 4/2019 tentang Kebidanan. 

Menurut sejumlah organisasi profesi (OP) di bidang kesehatan, UU Profesi ini memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing profesi. UU ini juga dinilai sebagai jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait