URnews

Kemenko Perekonomian Sebut UU Cipta Kerja Tak Hapus Izin AMDAL

Griska Laras, Jumat, 9 Oktober 2020 13.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenko Perekonomian Sebut UU Cipta Kerja Tak Hapus Izin AMDAL
Image: istimewa

Jakarta - Pemerintah tidak menjamin izin analisis dampak (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di sektor lingkungan, kabar yang masuk ke dalam lingkungan masyarakat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, prinsip dan konsep dasar AMDAL tidak berubah, hanya dibuat sederhana agar tidak berbelit-belit.

" AMDAL tidak dihapus. Tetap ada, tapi prosesnya dibuat jadi lebih sederhana sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan jadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

Dalam UU Cipta Kerja, perubahan ada di dalam pemberian dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan penegakan hukum.

Susiwijono menjelaskan, AMDAL yang dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.  

Hal tersebut dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Izin lingkungan kemudian diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.

Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha. Jadi jika ada larangan dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usahanya tetap jalan.  

Sementara di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha. Jadi, ada sanksi dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait