URnews

Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Usut Kasus Pelecehan Seksual Pegawai

Nivita Saldyni, Rabu, 26 Oktober 2022 10.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Usut Kasus Pelecehan Seksual Pegawai
Image: Instagram @kemenkopukm

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki angkat bicara soal kasus pemerkosaan di lingkungan internalnya yang dialami pegawai honorer berinisial ND pada 2019. Teten mengaku, pihaknya telah membentuk tim independen untuk usut tuntas kasus tersebut.

“Penyelesaian masalah ini bukan lagi di urusan internal Kemenkop UKM, tapi sudah dibentuk tim independen, terbuka,” ujar Teten usai audiensi dengan aktivis perempuan di kantornya, Selasa (25/10/2022).

Teten menegaskan pihaknya tak mentolerir sedikit pun terjadinya praktik tindak kekerasan seksual. Untuk itu Kemenkop UKM siap mendukung penuh proses penyelesaian kasus ini dengan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.

“Saya juga tadi sudah bertemu dan berbicara langsung dengan keluarga korban, kami akan mengakomodir seluruh tuntutan-tuntutan dan dari keluarga korban,” tegas Teten.

Pada kesempatan yang sama, Ririn Sefsani selaku aktivis perempuan mengapresiasi langkah cepat dari Teten dan jajarannya menanggapi kasus ini. Ia pun memastikan, proses hukum kasus ini akan tetap berjalan demi keadilan korban.

“Tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal. Kemudian bagi korban ada perlindungan dan keadilan,” kata Ririn.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM di 2019 kembali ramai diperbincangkan. Hal ini usai keluarga korban buat pengakuan mengejutkan soal perkembangan kasus tersebut.

Radit, saudara korban, mengaku ND dan keluarga telah dirugikan atas kasus ini dan tak dapat keadilan. Terlebih setelah Polresta Bogor Kota mengarahkan korban untuk menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menutup kasus di 2020 tanpa sepengetahuan pihak korban.

"Kami ingin diteruskan saja sampai ke pengadilan lebih baik karena dari pihak keluarga sudah banyak kerugian yang ditanggung dan tidak ada itikad baik dari instansi maupun pihak pelaku," harapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait