URnews

Polisi Ungkap Peran Para Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang

Shelly Lisdya, Rabu, 24 November 2021 14.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ungkap Peran Para Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang
Image: Ilustrasi Kekerasan Anak. (Pinterest/The Minds Journal)

Malang - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus pencabulan dan pengeroyokan kepada siswi SD yang merupakan anak panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur.

Polresta Malang Kota kemudian mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada remaja putri berusia 13 tahun itu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari tujuh tersangka, dua orang merupakan pelaku pencabulan dan satu orang merupakan dalang dari aksi pengeroyokan.

"Pertama terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak, dengan hasil visum, maupun keterangan-keterangan saksi yang lain dia telah melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Tinton, Rabu (24/11/2021).

"Selanjutnya untuk perkara 170 (Pengeroyokan), kami sudah memilah peranan. Ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yang merekam video. Dari situ kami tetapkan dan kami jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan dan pengeroyokan ini viral di media sosial. Diketahui korban merupakan siswi yang tinggal di panti asuhan, sementara ibunya merupakan ART di Sidoarjo dan ayahnya adalah ODGJ (orang dalam gangguan jiwa).

Pada 18 November 2021 lalu, korban diajak pelaku di salah satu perumahan sepi di Kota Malang, tak lama korban dikeroyok oleh pelaku dan teman korban.

Usai dikeroyok di lapangan di Kota Malang, pelaku kemudian mengajak foto korban lalu mengunggahnya di media sosial. Dalam video dan foto yang diunggah pelaku, tampak luka lebam di wajah korban.

Kini, pakaian, foto, video dan smartphone untuk merekam ini dijadikan barang bukti pelengkap.

"Pakaian pelaku kemudian pakaian korban, HP, video kami lakukan penyitaan dan koordinasi dengan inafis mabes polri untuk barang bukti," lanjut Tinto.

Tujuh tersangka tersebut nantinya ditahan selama 15 hari di sel tahanan milik Polresta Malang Kota untuk selanjutnya dilakukan Diversi atas penetapan ancaman hukuman sesuai Pasal 80, 81 UU No 35 tahun 2014 Jo. UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP.

"Kami upayakan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempercepat penanganan ini, sehingga ada kepastian hukumnya. Untuk ancaman hukuman, persetubuhan 5 sampai 15 tahun dan pengeroyokan ancaman 7 tahun," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait