URnews

Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua, Dishub Rekayasa Lalin

Anisa Kurniasih, Jumat, 18 Desember 2020 15.02 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua, Dishub Rekayasa Lalin
Image: Ilustrasi macet (pixabay)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per hari ini melarang kendaraan pribadi memasuki kawasan Kota Tua Jakarta mulai 18-23 Desember 2020. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan akan ada penerapan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di kawasan wisata Kota Tua yang diuji coba pada periode tersebut.

"Kebijakan ini akan diujicobakan pada 18 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 selama 24 jam, penerapan LEZ meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," ujar Syafrin dalam keterangan resminya,  Jumat (18/12/2020).

Ia mengatakan, pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas lantaran berharap masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

“Pegawai yang berkantor di kawasan wisata Kota Tua serta dan wisatawan diharap tidak membawa kendaraan pribadi dan naik angkutan umum yang tersedia, seperti kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, bus transjakarta, bus feeder, atau sepeda,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat dapat turun di Stasiun Jakarta Kota. Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan rute GR4 (Taman Kota Intan-Museum Bahari) dan rute GR5 (Kota Tua Explorer). Rute GR4 hanya beroperasi Rabu-Sabtu, tapi GR5 setiap hari pukul 09.00-17.00.

Dengan penerapan zona emisi rendah itu, pengguna kendaraan pribadi dilarang memasuki kawasan Kota Tua. 

"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan LEZ tersebut," jelas Syafrin.

Nah, berikut rekayasa lalu lintasnya (U=utara, S=selatan, B=barat, T=timur):

- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)– Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan; 

- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; 

- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; 

- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur; 

- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur; 

- Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara; 

- Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; 

- Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan; 

- Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara; 

- Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur; 

- Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat; 

- Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; 

- Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara; 

- Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur; 

- Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah Selatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait