URnews

Kerusuhan di Yahukimo: Polisi Tetapkan 22 Orang sebagai Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 6 Oktober 2021 17.58 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kerusuhan di Yahukimo: Polisi Tetapkan 22 Orang sebagai Tersangka
Image: Penyerangan Suku Yali oleh Suku Kimyal di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua, Minggu (3/10/2021). (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka terkait kerusuhan antara Suku Kimyal dan Suku Yali yang terjadi di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua pada Minggu (3/10/2021) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan sudah ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk penanganan kasusnya, penyidik telah menindaklanjuti kasus tersebut. Sudah proses penyidikan dan sudah menetapkan 22 orang tersangka di dalam kasus di Yahukimo tersebut," kata Rusdi, Rabu (6/10/2021).

Rusdi sendiri belum merinci apa peran para tersangka itu. Namun ia menyebut bahwa mereka terlibat dalam penyerangan bentrok antar dua suku tersebut.

"Penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar," pungkas Rusdi.

Sebelumnya, Polres Yahukimo telah menangkap 52 orang yang diduga terlibat penyerangan terhadap masyarakat Suku Yali di Kabupaten Yahukimo, Papua. Mereka pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Yahukimo.

Berdasarkan dugaan awal polisi, kericuhan diduga dipicu oleh kabar meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup di Jakarta. Namun hingga saat ini Rusdi memastikan pihaknya masih mendalami latar belakang pasti penyebab terjadinya kericuhan itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait