URnews

Kesaksian Putri Candrawathi Terkait Status Brigadir J Sebagai 'Karungga'

Maulidya Q, Senin, 12 Desember 2022 16.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kesaksian Putri Candrawathi Terkait Status Brigadir J Sebagai 'Karungga'
Image: Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Jakarta - Putri Candrawathi (PC) hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim bertanya kepada Putri terkait jabatan kepala rumah tangga (Karungga) yang disebut oleh para ajudan Ferdy Sambo (FS) dipegang oleh Brigadir J.

"Bagaimana dengan korban Yosua? Sejak kapan saudara mengenal?" tanya hakim kepada Putri.

“Yosua saya kenal tahun 2019, tepatnya Desember sebagai driver suami saya,” jawab Putri.

“Hingga pada bulan Juli atau ada perubahan?” tanya hakim.

“Waktu itu Dek Ricky biasa membantu saya karena kebetulan saya bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat. Jadi ada aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi Pak Ferdy Sambo menunjuk Dek Yosua untuk sebagai driver saya,” tanggap Putri.

“Boleh dijelaskan, tugas sehari-hari dari Yosua pada saat dia mengikuti saudara?" tanya hakim lagi.

“Yosua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya, terutama pada saat saya bertugas, khususnya untuk ke Bhayangkari karena kebetulan saya adalah pengurus di Bhayangkari,” jelas Putri.

“Karena Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang dimana saya setiap minggunya harus menandatangani, dan saya juga harus mengembalikan laporan itu kepada Ibu Kapolri,” sambungnya.

“Dan juga Yosua membantu dalam kas operasional rumah tangga,” lanjut Putri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait