URnews

Heboh Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 Triliun, Pihak Bank Buka Suara

Shelly Lisdya, Jumat, 25 November 2022 20.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 Triliun, Pihak Bank Buka Suara
Image: Beredar dokumen nominal rekening BNI atas nama Brigadir J. (YouTube/Irma Hutabarat)

Jakarta - Beredar nilai nominal di rekening BNI atas nama Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencapai Rp 99.999.999.999.999 atau nyaris Rp 100 triliun.

Dalam video YouTube Irma Hutabarat, Ketua LMR RI, Glenn Tumbelaka membeberkan isi dokumen tersebut, di mana terdapat salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.

Surat tersebut berisi berita acara penghentian sementara transaksi, berdasarkan permintaan PPATK dan ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin BIdang Pembinaan Pelayanan.

Kemudian penghentian sementara transaksi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.

"Ini disebutkan nilai nominal mencapai Rp 100 trilun minus satu (Rp 99,99 triliun) dengan jenis transaksi debet," kata Glen.

Sementara itu, pihak BNI pun memberikan klarifikasi terkait nominal rekening tersebut. CorporateSecretaryBNI, Okki Rushartomo mengatakan, beberapa dokumen yang disampaikan merupakan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," ujar Okki dalam keterangan tertulis, pada Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut, Okki menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. 

"Oleh karena itu kami luruskan dan tegaskan bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut," kata Okki.

Okki pun mengatakan, pihaknya terus mendukung proses hukum dalam mencari fakta dan keadilan. Dengan demikian, ia memastikan, seluruh pelayanan BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

"Kami pastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait