URnews

Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka Ritual 'Maut' di Jember

Nivita Saldyni, Kamis, 17 Februari 2022 08.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka Ritual 'Maut' di Jember
Image: Nur Hasan, pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara mengenakan baju tahanan dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022). (Dok. Humas Polres Jember)

Jember - Penyidik Polres Jember akhirnya telah menetapkan tersangka terkait ritual maut di Pantai Payangan, Jember yang menewaskan 11 orang. Tersangka itu adalah Nur Hasan, pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara.

"Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022) petang.

Hery menjelaskan Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara setelah status kasus tersebut dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hasilnya, penyidik meyakini Nur Hasan terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidananya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti lainnya.

"Faktanya yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022) yang menewaskan 11 orang adalah NH. Sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka," jelasnya.

Selain membawa anggota kelompoknya ke tempat yang berbahaya, ia juga tak membekali kelompoknya dengan alat pelindung ataupun alat keselamatan diri. Padahal, juru kunci Gunung Samboja sudah memperingati agar tak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca sedang buruk sehingga sangat berbahaya.

Kini polisi telah mengamankan barang bukti berupa perhiasan serta pakaian yang digunakan oleh para korban, dan dua unit mobil yang digunakan kelompok tersebut untuk menuju ke Pantai Payangan.

"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait