URnews

Ketum PSSI Iwan Bule Absen Panggilan Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Shelly Lisdya, Kamis, 27 Oktober 2022 19.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketum PSSI Iwan Bule Absen Panggilan Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Image: Ketum PSSI Iwan Bule di Mapolda Jatim diperiksa sebagai saksi terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) (Foto: Tribratanews Polda Jatim)

Surabaya - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI), Mochamad Iriawan tak penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, untuk diperiksa saksi terkait tragedi Kanjuruhan Malang.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, Iwan Bule (sapaan Ketua Umum PSSI) seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain yang terdiri atas panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Dirmanto, dikutip Antara, Kamis (27/10/2022).

Dirmanto menambahkan, penyidik telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," ujar Kabid Humas.

Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini tengah mendalami subjek hukum lainnya.

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," katanya.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Peristiwa kerusuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait