URnews

Khusus Praktikum, SMK di Semua Zona Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Nunung Nasikhah, Selasa, 18 Agustus 2020 12.28 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Khusus Praktikum, SMK di Semua Zona Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Image: Ilustrasi siswa SMKN 2 Payakumbuh, Sumatera Barat. (smkn2pyk.sch.id)

Jakarta - Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pembelajaran tatap muka sudah mulai diperbolehkan di semua zona, tidak hanya zona hijau dan kuning.

Hanya saja, pembelajaran tatap muka tersebut hanya diperbolehkan untuk proses praktik karena adanya kebutuhan praktikum. 

Meski demikian, pembelajaran praktik tersebut harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud (18/8/2020).

Kebijakan tersebut diputuskan usai terbitnya kesepakatan mengenai penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Kesehatan (Menkes).

Kebijakan tersebut diputuskan setelah melihat hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud terkait dampak yang timbul akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi COVID-19

Hal tersebut karena pada jenjang SMK, pembelajaran praktik membutuhkan kehadiran siswa dan guru secara fisik di ruang praktikum dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami menjaring masukan dari SMK dan hasilnya banyak anak SMK yang kesulitan memahami pembelajaran. Kemudian timbul adanya kekhawatiran jika kondisi ini terus berlangsung, lulusan SMK menjadi tidak kompeten,” kata Wikan.

Dalam aturan terbaru tersebut, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. 

Selain itu, Wikan mengatakan, sebagai bentuk persiapan saat ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami tidak ingin terburu-buru membuka sekolah. Kami mengajak seluruh warga sekolah bekerja sama untuk menciptakan sekolah yang sehat dan aman sebagai prioritas semua," kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana. 

Sementara itu, menurut Direktur Sekolah Menengah KejuruanKemendikbud, M. Bakrun, berdasarkan revisi SKB tersebut, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka bagi jenjang SMK dikarenakan pembelajaran praktik merupakan keahlian inti SMK.

Oleh karena itu, pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, tersedianya sarana kesehatan dan kebersihan yang baik, serta penerapan physical distancing.

“Pembagiannya (jadwal masuk siswa) diatur sekolah per shift merujuk pada  protokol kesehatan yang ada. Kesiapannya diserahkan ke masing-masing daerah dan sekolah," ujar Bakrun."

Ada satuan gugus tugas di daerah yang menentukan sekolah dan daerah mana yang sudah memenuhi daftar periksa,” imbuhnya.

Selanjutnya, penyederhanaan kurikulum juga diberlakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan kemudahan bagi guru-guru agar tidak perlu menuntaskan kurikulum serta tidak membebani siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait