URedu

Siapkah Zona Hijau dan Kuning COVID-19 Buka Pelajaran Tatap Muka?

Nunung Nasikhah, Kamis, 13 Agustus 2020 19.47 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Siapkah Zona Hijau dan Kuning COVID-19 Buka Pelajaran Tatap Muka?
Image: Ilustrasi siswa belajar di era pandemi COVID-19. (Indonesia.go.id)

Jakarta – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, daerah di zona kuning dapat menyesuaikan diri untuk membuka kembali satuan pendidikan seperti sekolah hingga perguruan tinggi.

Dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, 43 persen peserta didik dan pendidik yang saat ini berada di zona kuning dan hijau bisa memulai pembelajaran tatap muka, guys.

Hanya saja untuk peserta didik dan pendidik yang berada di zona oranye dan merah harus tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbud, Ainun Na’im menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Keputusan tetap ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. Namun hal ini bukan merupakan kewajiban atau paksaan melainkan pilihan,” ucap Ainun di Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud (13/8/2020).

Jika nantinya sekolah kembali di buka di zona hijau dan kuning, pemerintah daerah tetap harus memastikan berjalannya prosedur dan protokol kesehatan harus dan sekolah harus melaksanakan persiapan sehingga kesehatan siswa tetap terjaga.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas,” tegas Ainun.

Khusus bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), lanjut Ainun, yang memerlukan pembelajaran praktik maka diizinkan untuk datang ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menurutnya, pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas adalah sebanyak 5 peserta didik.

Selain itu, Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning juga dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi.

Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

Ainun menambahkan, pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan COVID-19 akan terus dilaksanakan untuk memantau perkembangan implementasi kebijakan ini.

“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala,” kata Ainun.

“Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait