URnews

Komisioner Komnas HAM: Syarat Naik Pesawat Pakai PCR Bikin Ruwet

Ardha Franstiya, Kamis, 21 Oktober 2021 17.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komisioner Komnas HAM: Syarat Naik Pesawat Pakai PCR Bikin Ruwet
Image: Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/RainerPrang)

Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menyampaikan tanggapannya mengenai aturan baru pemerintah mengenai hasil tes PCR negatif COVID-19 sebagai syarat wajib naik pesawat.

"Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2x24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi," tulis Beka di laman Facebook, Urbanasia sudah izin mengutip.

Beka pun menilai, biaya dan akses PCR masih tergolong mahal dan tidak mudah dijangkau sejumlah masyarakat.

Tarif pemeriksaan screening COVID-19 melalui tes PCR sendiri masih berada di kisaran tarif Rp495 ribu di Jawa Bali, dan Rp525 untuk luar Jawa-Bali.

"Belum lagi kalau bicara soal biaya dan akses. Menurut saya biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau, bukan hanya sebagai syarat terbang tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment)," jelasnya.

Selain ruwet, menurut Beka, aturan tersebut juga memberatkan bagi penumpang penerbangan. Khususnya, terkait belum meratanya fasilitas kesehatan. 

"Syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR," jelas Beka.

Beka pun meminta pemerintah untuk mengubah atau merevisi kebijakan tersebut. "Kebijakan PCR 2x24 jam ini harus dibatalkan. Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Diketahui, perubahan aturan itu tertuang lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Jawa-Bali.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait