URnews

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan, Ini Alasannya!

Nivita Saldyni, Kamis, 13 Januari 2022 12.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan, Ini Alasannya!
Image: Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) bersama kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean. (YouTube/Humas Komnas HAM RI)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ungkap penolakan atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat. 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara pun mengungkap alasannya karena setiap orang memiliki hak hidup yang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Beka seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (13/1/2022).

"Pernyataan tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Jadi karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Komnas HAM mengecam keras perbuatan yang dilakukan Herry. Menurutnya pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa menjatuhi hukuman berat lain selain hukuman mati, seperti kurungan penjara seumur hidup misalnya.

Ia pun mengatakan bahwa penolakan hukuman mati ini tak hanya disampaikan pihaknya terkait kasus Herry saja. Penolakan juga disampaikan terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya seperti narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.

Tak hanya menolak soal hukuman mati, Komnas HAM juga secara tegas menolak Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri kimia. Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu ada pilihan hukuman lain.

Diketahui, melalui agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bandung pada Selasa (11/1), Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta denda mencapai Rp 500 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait