URnews

KPI Pusat Respons Rekomendasi Komnas HAM soal Pelecehan Seksual MS

Nivita Saldyni, Selasa, 30 November 2021 17.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPI Pusat Respons Rekomendasi Komnas HAM soal Pelecehan Seksual MS
Image: Agung Suprio, Ketua KPI Pusat (tengah) dalam konferensi pers KPI yang digelar pada Selasa (30/11/2021)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merespons rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS. Hal itu disampaikan oleh Agung Suprio, Ketua KPI Pusat dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/11/2021).

“Pertama, KPI Pusat menyampaikan apresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian Komnas HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan/kekerasan seksual yang dituangkan dalam keterangan pers nomor 039/HM.00/XI/2021,” kata Agung, Selasa (30/11/2021).

KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dari rekomendasi lengkap dari Komnas HAM sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Komnas HAM pada tanggal 29 November 2021,” imbuhnya.

Terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS, Agung mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual sejak 16 November 2021 lalu. Tim ini terdiri dari tujuh orang yang diketuai oleh Dian Kartika Sari. Adapun anggota tim tersebut terdiri dari lima orang pegiat Hak Asasi Manusia dan dua orang komisioner KPI.

“Tugas (tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual) yaitu pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat,” jelasnya.

Ke depannya, Agung menambahkan bahwa pihaknya bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual akan menjadikan hasil kajian dan rekomendasi Komnas HAM sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan kasus serupa. Agung menagatakan hal ini dilakukan demi penegakan hak asasi manusia di lingkungan kerja KPI Pusat dan tak ada lagi kasus serupa ke depannya.

“Komisi Penyiaran Indonesia Pusat akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku,” imbuh Agung.

Kini, KPI Pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawainya. Sosialisasi diberikan terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat.

“Terakhir, KPI Pusat senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait