URnews

Korlantas Polri Kategorikan Pelanggaran ETLE Jadi 3 Kelompok, Apa Aja?

Putri Rahma, Kamis, 15 Desember 2022 16.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korlantas Polri Kategorikan Pelanggaran ETLE Jadi 3 Kelompok, Apa Aja?
Image: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. (PMJ News)

Jakarta - Korlantas Polri menggelar rapat analisa dan evaluasi (anev) kebijakan larangan tilang manual yang telah tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Banyak fenomena yang terlihat. Di internal Polri ada yang kurang percaya, ada yang tidak berani turun ke lapangan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Kamis (15/12/2022).

"Ini karena kurangnya pemahaman. Sesungguhnya penegakkan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Aan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengategorikan tiga kriteria bagi pelanggar. Pertama, paling rendah ketika petugas tetap masih melanggar lalu kedua ada petugas atau ada ETLE dia patuh.

"Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya," jelas Aan.

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh pakar Transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono, Ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas.

"Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait