URnews

Kornas P2G Sebut Kebijakan Afirmasi PPPK Guru Honorer Tak Imbang

Shelly Lisdya, Selasa, 16 Maret 2021 19.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kornas P2G Sebut Kebijakan Afirmasi PPPK Guru Honorer Tak Imbang
Image: Ilustrasi guru. (Pinterest/Antarimedia)

Jakarta - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk merekrut satu juta guru akan dilakukan sebanyak tiga kali.

Tes PPPK pertama akan digelar pada Agustus. Kemudian tes kedua pada Oktober, dan terakhir yakni Desember 2021.

Nah, dalam rekrutmen PPPK guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan beberapa kebijakan, salah satunya adalah afirmasi.

Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan DPR menyebutkan, akan memberikan kebijakan afirmasi bagi para guru honorer.

Kebijakan afirmasi dalam rekrutmen PPPK ini antara lain, mencakup usia, pengalaman kerja di mana merujuk pada pengabdian tenaga honorer, serta sertifikat pendidik (serdik).

Kebijakan afirmasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, yakni pertama, peserta dengan umur 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15 persen dari nilai maksimal 500 poin). 

Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10 persen dari nilai maksimal 500 poin). 

Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, peserta mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Hanya saja, afirmasi yang diberikan pemerintah pusat dirasa memberatkan khususnya bagi tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim yang meminta pemerintah untuk kembali meninjau kebijakan arfimasi.

Ini karena, guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun disamakan dengan guru honorer masa pengabdian tiga tahun. 

"Sebelumnya saya mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh mas menteri. Tetapi, saya rasa kok nggak berimbang ya, ada kekurangan," ungkapnya melalui sambungan telepon kepada Urbanasia, Selasa (16/3/2021).

Untuk itu, Satriawan pun memberikan skema afirmasi yang dinilainya lebih objektif. 

Pertama, guru honorer masa pengabdian tiga tahun tambahan poin 75 dari total 500 poin kompetensi teknis. Kedua, guru honorer dengan masa pengabdian 4 sampai 9 tahun tambahan 100 poin.

Ketiga, pengabdian 10 sampai 14 tahun mendapatkan 150 poin. Keempat, masa pengabdian 15 sampai 19 tahun tambahan poin 200. Terakhir, untuk pengabdian di atas 20 tahun mendapat tambahan poin 250.

"Dengan demikian, untuk tenaga honorer yang mengabdi lebih lama tinggal mencari poin lagi dengan tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Kemudian terkait pengalaman kerja juga harus dipertimbangkan lagi, nggak imbang," tandasnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mau mendengarkan masukan P2G, khususnya bagi kesejahteraan guru honorer.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait