URnews

Korupsi Bansos COVID-19, Mantan Kades Sumsel Terancam Hukuman Mati

Shelly Lisdya, Kamis, 4 Maret 2021 13.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korupsi Bansos COVID-19, Mantan Kades Sumsel Terancam Hukuman Mati
Image: ilustrasi korupsi. (Freepik/creativeart)

Jakarta - Mantan Kepala Desa (Kades) Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Askari terancam hukuman mati. 

Hal ini karena Askari diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp 187,2 juta untuk keperluan pribadi, yakni menyewa pekerja seks komersial (PSK) dan bermain judi.

Pengakuan itu ia sampaikan sendiri saat gelar perkara di Mapolres Musi Rawas, pada 12 Januari 2021 lalu.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menghadirkan terdakwa Askuri untuk disidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU pada Selasa (3/3/2021).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU menjelaskan, jika terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana COVID-19, terdakwa terancam pidana mati.

Sekadar diketahui, Askari menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp187,2 juta pada Mei 2020, kala ia masih menjabat sebagai kades.

Padahal, dana bansos tersebut salah satunya akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 warga Desa Sukowarno. Ironisnya, dana tersebut tak diberikan kepada warga, melainkan digunakan pribadi. Seharusnya, setiap Kepala Keluarga (KK) mendapatkan Rp 600 ribu ketika dana bansos cair. 

“Dana tahap II dan III seharusnya diberikan Rp 600 ribu per KK, namun oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar hutang, judi togel, judi remi dan lain-lain,” kata Kasi Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni dalam dakwaannya, seperti dikutip dari laman Sumsel Update.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait