KPAI Kecam Sinetron Suara Hati Istri, Minta KPI Setop Penayangan

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam sinetron Suara Hati Istri karena memerankan aktris di bawah umur sebagai salah satu istri yang dipoligami.
Dikatakan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyati, jika sinetron tersebut sangat tidak mendidik, bahkan mempromosikan poligami dan pernikahan dini.
Kendati mengangkat kedua isu tersebut, menurut Retno, seharusnya pihak rumah produksi menentang poligami dan pernikahan dini.
"Kami tentu sangat mengecam karena ini sangat tidak mendidik. Seharusnya ini adalah upaya menentang, misalnya seorang keluarga itu keluar dari upaya untuk mengawinkan anak, bukan malah melanggengkan," katanya kepada Urbanasia, Rabu (2/6/2021).
Diketahui, Indonesia kini menduduki peringkat kedua di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia terkait kasus pernikahan dini. Atas dasar ini lah, Retno dan pihaknya mengecam sinetron yang ditayangkan oleh salah satu televisi swasta Indosiar.
"Pemerintah telah mengupayakan untuk mengurangi angka pernikahan anak, sehingga tentu kami mengecam," ungkap Retno.
Tak hanya itu, Retno menyatakan, jika sinetron tersebit sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran".
Dengan demikian, Retno meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat kepada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya.
"Kami akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan dari sinetron ini. Dan yang kedua adalah menegur kepada televisinya atau jaringan penyiaran Indosiar. Kami minta teguran keras kepada KPI," imbuhnya.
"Kami minta dihentikan sementara atau selamanya kalau memang semua alur ceritanya seperti itu," pungkasnya.