URnews

Pengacara Korban Pelecehan di KPI Benarkan MS Didesak untuk Damai

Anisa Kurniasih, Jumat, 10 September 2021 12.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengacara Korban Pelecehan di KPI Benarkan MS Didesak untuk Damai
Image: Ilustrasi kekerasan seksual (Freepik)

Jakarta - Tim kuasa hukum korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rony Hutahaean membenarkan clientnya mendapat desakan untuk damai dan diminta tak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir itu.

Meski begitu, Rony mengatakan bahwa clientnya yang berinisial MS itu hingga kini tidak setuju dengan paksaan damai tersebut. Bahkan, MS selaku korban menyatakan tidak akan mencabut laporan kasus yang menimpanya tersebut.

“Ya (ada paksaan damai), respon korban sampai sekarang tidak setuju,” ujar Rony saat dihubungi Urbanasia melalui pesan singkat, Jumat (10/9/2021).

Rony menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya desakan tersebut. 

“Sangat disayangkan karena tidak menghargai proses penyelidikan di Polres Jakarta Pusat, kalaupun ada penawaran perdamaian baiknya disampaikan ke penyidik Polres Jakarta Pusat,” kata Rony.

Ia pun menyatakan akan tetap mengawal proses hukum atas kasus clientnya tersebut sampai ada keadilan.

“Karena ini sudah masuk dalam proses hukum, kami tetap mengawal sampai mendapatkan keadilan buat klien kami,” tuturnya.

Sebelumnya, mencuat kabar MS yang akan mencabut laporannya terhadap pelaku karena disebut merasa tertekan. MS juga dikabarkan akan meminta damai serta menyatakan kepada publik bahwa tidak ada peristiwa pelecehan dan perundungan seperti dalam rilis yang telah disampaikan korban.

Korban juga disebut diminta untuk memulihkan nama baik terduga pelaku yang pernah disebut dalam rilis yang sempat viral di media sosial. 

Para terduga pelaku bahkan kabarnya mengancam akan melaporkan dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bila korban tak mau berdamai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait