URnews

KPK: Banyak Pejabat Punya Kekayaan Nggak Wajar, Bukan Cuma Ferdy Sambo

William Ciputra, Senin, 12 Desember 2022 09.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK: Banyak Pejabat Punya Kekayaan Nggak Wajar, Bukan Cuma Ferdy Sambo
Image: Interior Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut membuka mata publik terkait hal-hal lain menyangkut pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Salah satunya terkait jumlah kekayaan Ferdy Sambo yang dinilai tidak wajar. Penilaian ini berawal dari beberapa barang mewah dalam rumah Ferdy Sambo yang turut terungkap bersamaan dengan mencuatnya perkara pembunuhan tersebut. 

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, Ferdy Sambo bukan satu-satunya pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar. 

“Kalau masalah kecurigaan sih nggak hanya yang bersangkutan (Ferdy Sambo), kan banyak pejabat negara juga yang punya kekayaan nggak wajar,” kata Alex kepada wartawan, Minggu (11/12/2022). 

Salah satu kecurigaan itu, kata Alex, terkait kepemilikan rumah di kawasan elite. Ia pun menyebutkan kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan yang berisi deretan rumah dengan harga ratusan miliar. 

Menurut Alex, ada sejumlah pejabat yang memiliki rumah di kawasan tersebut. Ia lantas meminta wartawan untuk turut menyelidiki para pemilik rumah mewah di kawasan seperti Pondok Indah itu. 

“Mestinya wartawan juga yang usut itu, rumah Pondok Indah itu punya siapa? Pejabat siapa saja yang punya rumah di situ? Kan gaji penghasilan pejabat negara, penyelenggara negara, semua terukur,” tandas Alex. 

Dalam kesempatan tersebut, Alex juga menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ferdy Sambo yang belum diterbitkan. 

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak pernah melengkapi penyampaian LHKPN, termasuk juga tidak melampirkan surat kuasa kepada KPK sehingga tidak bisa diterbitkan. 

Alex menerangkan, seorang pejabat negara harus menyampaikan aset yang dimiliki serta wajib menyertakan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN. 

Surat kuasa, imbuhnya, bertujuan untuk memberi izin kepada KPK dalam memvalidasi penyampaian LHKPN, salah satunya memeriksa rekening bank. 

“(Jadi) sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan (Ferdy Sambo) belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait