URnews

Kronologi hingga Barang Bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Kasus Suap

Nivita Saldyni, Kamis, 28 April 2022 09.20 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi hingga Barang Bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Kasus Suap
Image: Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. (KPK)

Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun 2021.

Ade diduga melakukan suap agar Pemkab Bogor kembali menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Kronologi

Hal ini berawal dari BPK yang menugaskan sejumlah pegawainya untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas LKPD TA 2021 Pemkab Bogor. Tim ini terdiri dari Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Winda Rizmayani (WR).

"Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR, dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," ujar Firli.

Kemudian sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA) untuk mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini 'disclaimer'. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan,'diusahakan agar WTP'," jelasnya.

Nah sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA kemudian diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai ke ATM di salah satu tempat di Bandung. Kemudian susunan tim audit dikondisikan, sesuai permintaan IA, yaitu obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit pun berlangsung pada Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya, tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.

"Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," sambung Firli.

KPK pun menduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa selama proses audit berlangsung. Pemberian itu di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta, sehingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Barang Bukti yang Diamankan KPK dalam OTT

Dalam OTT Bupati Bogor dan kawan-kawan, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp 1,024 miliar.

"KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," ucap Firli.

8 Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, KPK menetapkan delapan orang berikut ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan LKPD Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021:

Pemberi suap

1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam (MA), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik (RT), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Penerima suap

1. Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis
2. Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Atas perbuatannya itu, Ade Yasin dan kawan-kawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," pungkas Firli. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait