URtech

KPPU Selidiki Google Atas Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

Shinta Galih, Jumat, 7 Oktober 2022 12.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPPU Selidiki Google Atas Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia
Image: Ilustrasi Google. (PIXABAY/cottonbro)

Jakarta - Google tengah diselidiki Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Raksasa pencarian internet itu diduga melakukan praktik monopoli dalam distribusi aplikasi digital di Tanah Air.

"Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU. Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 (enam puluh) hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang," kata Mulyawan Ranamanggala, Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU dalam keterangan resminya.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan KPPU, Google mewajibkan penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu. GPB merupakan pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi atau in-app purchase yang didistribusikan toko aplikasi Google Play Store yang berlaku pada 1 Juni 2022 lalu. 

KPPU mengungkap Google membebankan tarif layanan pada aplikasi 15-30 persen dari pembelian dengan sistem GPB dan hal ini wajib serta melarang penggunaan opsi bayar lain. Ada beberapa jenis aplikasi yang dibebankan penggunaan GPB, yakni:

- Aplikasi menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik atau video)
- Aplikasi menawarkan digital items digunakan pada game
- Aplikasi penyedia konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan)
- Aplikasi produktivitas

Toko aplikasi Google, Play Store, disebut punya pangsa pasar sangat besar mencapai 93 persen. Dengan catatan banyak platform yang ikut mendistribusikan aplikasi seperti Galaxy Store hingga Mi Store namun bukan substitusi sempurna dari toko aplikasi milik Google itu.

Google turut dituding memberlakukan kebijakan mewajibkan penggunaan GBP pada pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan Play Store. Pihak developer diklaim tidak bisa menolak sebab Google bakal menjatuhkan sanksi menghapus aplikasi mereka dari Play Store.

Tak hanya itu, Google juga dinilai melakukan praktik penjualan bersyarat pada dua model bisnis berbeda. Salah satunya dengan mewajibkan pengembang aplikasi membeli dengan sistem bundling, Play Store dan Play Billing.

Selain itu juga hanya bekerja sama dengan salah satu payment gateway. Namun penyedia lain di dalam negeri tidak punya kesempatan yang sama.

KPPU mengaku telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.

"KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif. Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," sebut Mulyawan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait