URnews

KPU Terbitkan Syarat Calon Legislatif di Pemilu 2024 

Urbanasia, Jumat, 28 April 2023 10.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPU Terbitkan Syarat Calon Legislatif di Pemilu 2024 
Image: Kantor KPU Pusat Jakarta (Foto: dok KPU)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengeluarkan syarat untuk calon legislatif pada DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syamsul Rifan Kubangun mengatakan peraturan tersebut harus disiapkan oleh calon pendaftar untuk Pemilu 2024.

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan melansir Antara, Jumat (28/4/2023).

Dalam tahapan ini, calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harus mengunggah naskah asli dalam bentuk digital berupa dokumen pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Menurut Rifan, proses tersebut merupakan tahapan resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Pihaknya kini dalam proses sosialisasi kepada para calon dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya.  

Selain itu, Rifan juga mengatakan ada beberapa poin penting dalam persyaratan pendaftaran yaitu telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan sekolah sederajat lainnya.

Tak Cuma itu, persyaratan lainnya adalah tidak pernah terpidana beradasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Ada pengecualian terkait ini, yaitu pidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana hukum positif karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Sementara bagi calon yang pernah menjadi narapidana harus telah melewati jangka waktu selama 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani hukuman dengan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Calon legislatif juga juga diminta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku yang melakukan kejahatan berulang-ulang.

Lalu, apabila mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik.

“Ini yang perlu diketahui oleh pendaftar. Dan kami akan terus tersosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” jelasnya.

Tahapan dan persyaratan yang telah dikeluarkan oleh KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. 

Lalu, PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Untuk jadwal pendaftaran anggota DPR dan DPRD ini telah diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023 sedangkan untuk anggota DPD telah diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait