URnews

Kronologi Pasutri Dituduh Mencuri Ponsel hingga Diminta Rp 35 Juta

Eronika Dwi, Minggu, 31 Januari 2021 12.54 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Kronologi Pasutri Dituduh Mencuri Ponsel hingga Diminta Rp 35 Juta
Image: Pixabay

Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) di Kabupaten Deli Serdang, Medan dilaporkan ke polisi karena dituduh mencuri ponsel.

Namun, pasutri ini mengaku hendak mengembalikan ponsel itu kepada pemiliknya. Mereka mengaku sempat ditahan selama tiga hari dan juga dimintai sejumlah uang untuk berdamai.

Menurut pengakuan keduanya, saat itu mereka hendak mengambil ponsel Android yang ditemukan di toko pakaian di Plaza Suzuya, Tanjung Morawa pada 26 Desember 2020.

Saat menemukannya, mereka mencoba menunggu sampai pemiliknya datang. Namun, hingga larut malam tak ada orang yang datang mengambil.  

Mereka akhirnya memutuskan untuk membawa pulang ke rumah ponsel tersebut dengan harapan si pemilik akan menelpon.

Empat hari kemudian, (30/12/2021), seorang wanita yang mengaku bernama Yunita menghubungi mereka melalui teman Fajar bernama Ghifari.

Yunita menghubungi Ghifari untuk menanyakan alamat Fajar-Siti dan mengatakan bahwa mereka terlibat kasus pencurian ponsel di Plaza Suzuya.

Berdasarkan informasi itu, Fajar-Siti menghubungi Yunita. Mereka menanyakan perihal pemilik ponsel tersebut dan Yunita mengaku bukan pemiliknya.

Yunita akhirnya memberikan nomor ponsel seseorang yang disebut sebagai pemilik ponsel tersebut.

Dari situ, Fajar-Siti langsung mencoba menghubungi nomor yang diberikan oleh Yunita, namun tak diangkat-angkat.

"Pada malamnya sempat diangkat dan meminta ponsel tersebut agar diantar ke Limau Manis. Namun klien kami meminta agar ponsel itu dijemput ke rumahnya di Patumbak. Namun bapak yang mengaku pemilik ponsel tersebut menjawab dengan nada ketus," kata kuasa hukum Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, saat konfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2021).

Lalu, mereka pun sepak untuk bertemu di Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (5/1/2021). Namun, sesampainya di sana, Fajar-Siti malah langsung ditahan.

"Namun klien kami bersama suaminya langsung ditahan di Polsek Tanjung Morawa serta memaksa klien kami dan suaminya mengakui sebagai pencuri," sebut Roni.

Saat ditahan, petugas sempat menawarkan damai secara kekeluargaan dengan menyediakan dana sebanyak Rp 35 juta (dana mediasi dan cabut perkara).

Menuntut Keadilan

Merasa dirugikan, Fajar-Siti bersama kuasa hukum pun melakukan upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara).

Selain itu, mereka juga telah mengirimkan tembusannya kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Yang menjadi pertanyaan kami kepada Kapolsek Tanjung Morawa, apa yang menjadi dasar hukum Polsek Tanjung Morawa menetapkan sepasang suami-istri yang dari awal sudah mau niat mengembalikan ponsel yang ditemukan dan ketika mengembalikan malah langsung ditangkap, ditahan, dan ditetapkan menjadi tersangka, padahal HP tersebut ditemukan," jelas Roni.

Upaya hukum tersebut merujuk pada Perma 02 Tahun 2012 Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda bahwa tindak pidana ringan dengan nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta. Kemudian harga ponsel kurang dari Rp 2 juta, ditemukan dan dikembalikan bukan mencuri.

Roni memohon dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumut agar memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh jajaran Polsek Tanjung Morawa.

"Kami memberikan perhatian besar kepada Bapak Kapoldasu dan Bidpropam Polda Sumut untuk segera menindak tegas oknum yang nakal dan kami masih sangat yakin dan percaya bahwa Polda Sumut mempunyai personel putra-putri bangsa yang berintegritas," terang Roni.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait