URnews

Kronologi Pengungkapan Kasus Ekspor Migor yang Jerat Dirjen Daglu Kemendag

Nivita Saldyni, Selasa, 19 April 2022 20.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Pengungkapan Kasus Ekspor Migor yang Jerat Dirjen Daglu Kemendag
Image: Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022). (YouTube Kejaksaan RI)

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya berawal dari adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir 2021. Berangkat dari masalah itu, Kejaksaan Agung lantas melakukan penyelidikan.

“Kami sampaikan bahwa saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Pengungkapan perkara tersebut, sambung Burhanuddin, diawali dengan adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir 2021. Atas peristiwa tersebut pemerintah lewat Kemendag telah mengambil suatu kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dalam produk turunannya, serta menetapkan harga ecer tertinggi minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Lantas, jaksa penyidik melakukan penyidikan. Mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta meminta keterangan ahli. Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil penyidikan itu pula diduga para tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu:

a. Telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO)

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ungkap Burhanuddin.

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group. Kedua, tersangka MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, tersangka PT General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas,” sambungnya.

Ketiga tersangka itu, tambah Burhanuddin, berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari. Hasil komunikasi intens itu, kempatnya sepakat agar Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas mendapatkan persetujuan ekspor.

“Padahal perusahaan-perusahaan bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Juga sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Olein ke dalam negeri yang bukan berasal dari perkebunan inti,” tegasnya.

Perbuatan para tersangka itu dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka juga diduga telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu juga ketentuan Bab II huruf A angka (1), huruf B jo Bab II huruf C angka (4) Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait