URnews

Lewat Surat Edaran, Ganjar Desak Pemda Sediakan Pemakaman Khusus Jenazah COVID-19

Nunung Nasikhah, Minggu, 19 April 2020 16.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lewat Surat Edaran, Ganjar Desak Pemda Sediakan Pemakaman Khusus Jenazah COVID-19
Image: jatengprov.go.id

Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum lama ini mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah untuk menyediakan tempat pemakaman khusus bagi jenazah COVID-19.

Permintaan ini dikeluarkan sebagai antisipasi terulangnya penolakan jenazah COVID-19 oleh sejumlah pihak.

Ganjar mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban COVID-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020 yang bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban COVID-19.

"Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat COVID-19, termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia," kata Ganjar, sebagaimana dikutip dari Antara (19/4/2020).

"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan COVID-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," imbuhnya.

Penyediaan lahan yang dimaksud dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud di antaranya, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu juga menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah COVID-19 itu juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang terakhir adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait