URnews

Libur Imlek, Ada Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY

Nivita Saldyni, Kamis, 11 Februari 2021 11.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Libur Imlek, Ada Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Perbatasan DIY
Image: Pertunjukan barongsai saat pembukaan PBTY XV di Titik 0 Km Yogyakarta, Minggu (2/2/2020) malam. (Humas Pemprov D.I. Yogyakarta)

Yogyakarta - Selama libur Tahun Baru Imlek 2572 tahun 2021, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan di sejumlah titik perbatasan. Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan surat rapid antigen mulai sore hari ini, Kamis (11/2/2021) guys.  

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (10/2/2021) lalu. Ia menegaskan selama libur Tahun Baru Imlek 2572 tahun 2021, pihaknya bakal melakukan pengecekan hasil rapid antigen kepada pelaku perjalanan yang masuk maupun keluar DIY.

“Pengecekan dilakukan secara acak di tiga titik perbatasan DIY, yakni Tempel (Kabupaten Sleman), Prambanan (Kabupaten Sleman), dan Temon (Kabupaten Kulon Progo) mulai Kamis (11/2/2021) sore hingga Minggu (14/2/2021),” kata Aji, dikutip dari rilis resmi Humas Pemda DIY, Kamis (11/2/2021).

Jadi Urbanreaders yang akan masuk maupun meninggalkan DIY harus menyiapkan bukti rapid antigen dengan hasil negatif nih. Sebab kalau tidak, maka kamu akan diminta putar balik.

“Sudah diinfokan sejak awal, sehingga menjadi kewajiban masing-masing untuk tes. Kalau tidak bisa membawa (bukti rapid antigen dengan hasil negatif) ya putar balik saja," tegas Aji. 

Menurut Aji, kebijakan ini akan efektif jika provinsi yang berbatasan dengan DIY juga ikut melakukan kebijakan serupa. Sehingga sinergi antar provinsi sangat dibutuhkan.

“Idealnya masing-masing provinsi memang melakukan pengecekan pada warganya yang mau keluar, jadi tidak perlu memberhentikan yang sudah melakukan perjalanan jauh. Yang paling banyak kan justru yang mau keluar ya, tinggal nanti janjian sama Jateng untuk melakukan hal yang sama," pungaksnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad menambahkan bahwa pengecekan akan dilakukan selama empat hari, mulai dari menjelang Tahun Baru Imlek sampai libur setelahnya.

"Bagi yang tidak dapat menunjukkan hasil antigen negatif, bisa melakukan pemeriksaan antigen di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di sekitar wilayah tersebut, kalau tidak mau silakan putar balik," katanya.

Mantan Kepala Disdikpora DIY ini juga mengatakan, pengecekan akan dilakukan oleh personil gabungan dari Dinas Perhubungan DIY, Satpol PP, serta TNI/Polri. 

"Pengecekan acak bagi pendatang akan dilakukan berdasarkan identitas kendaraan yakni plat nomor dari luar daerah DIY," tutupnya. 

Nah kebijakan ini sendiri mengacu pada ketentuan pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19 guys.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait