URnews

Luhut Sebut Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Bisa Kembali Berlaku 

Anisa Kurniasih, Selasa, 9 November 2021 14.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Luhut Sebut Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Bisa Kembali Berlaku 
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram @luhut.pandjaitan)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan penerapan kembali syarat wajib tes PCR untuk perjalanan domestik karena dapat berlaku lagi sewaktu-waktu.

Menurutnya, hal ini guna mencegah lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia karena kemungkinan naiknya mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru. 

“Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari tes PCR, itu sedang kami kaji,” kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (8/11/2021). 

Meski demikian, Luhut menambahkan, keputusan tersebut masih didalami mengingat penurunan mobilitas masyarakat juga berdampak pada tertahannya pertumbuhan ekonomi. Ia tidak ingin kondisi ekonomi pada triwulan IV tahun 2020 terjadi lagi pada tahun ini karena tingkat keyakinan konsumen menurun.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus akibat periode Nataru tahun lalu menyebabkan tingkat keyakinan konsumen menurun dan pertumbuhan ekonomi triwulan I/2021 tertahan,” ujarnya.

Luhut yang juga merupakan Koordinator Penanganan COVID-19 di Jawa-Bali ini menegaskan, pemerintah sangat fleksibel dalam mengubah aturan terkait penanganan corona di Indonesia. Namun, keputusan yang diambil terkait pandemi didasarkan kepada data sehingga sudah dengan pertimbangan matang.

“Jadi jangan punya pikiran pemerintah tidak konsisten,” imbuhnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara di kawasan Jawa-Bali, Senin (1/11/2021). Kini tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang, penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen negatif.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers PPKM virtual, Senin (1/11/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait